Jagadonlinenews-Lampung Selatan
Sebuah fakta mencengangkan terlihat pada Proyek rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Palas Jaya di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.
Pasalnya, Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) sebesar Rp 425.936.000,- tersebut diduga tidak menggunakan baja ringan yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dengan demikian, apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan teknis maupun uji laboratorium independen, maka penggunaan material di bawah standar bukan hanya merupakan pelanggaran kontrak, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, hingga pidana.
Hal itu terungkap dari hasil temuan lapangan tim awak media.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, material baja ringan yang sedang dirakit maupun yang sudah siap dipasang diduga tidak memenuhi standar ketebalan Base Metal Thickness (BMT) maupun ketebalan lapisan antikarat (galvalume) sebagaimana dipersyaratkan dalam SNI 8399:2017.
Sehingga kondisi tersebut berpotensi menurunkan kekuatan struktur atap dan meningkatkan risiko kegagalan konstruksi yang dapat membahayakan keselamatan siswa, guru, serta seluruh pengguna bangunan.
Saat tim media mengonfirmasi terkait hal itu ke salah satu pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya
menjawab: “Aduh!! Saya tidak tahu tentang hal begitu, saya hanya yang disuruh merakit baja ringan ini lalu pasang atap dan plafonnya saja.” Jawabnya, saat ditemui di lokasi, Jum’at (16/10/2026).
Dikonfirmasi lebih lanjut asalnya, ia menjawab dari Metro, Lampung Tengah. Ketika ditanya siapa yang menyuruhnya, dari toko mana material diambil, siapa konsultan pengawas, ia berulang kali menjawab tidak tahu.
“Yang ada di sini hanya pekerja aja bang, kontraktornya tidak ada, konsultannya tidak ada, kami sementara menginap di sekolah sini,” ungkapnya
Diketahui berdasarkan papan informasi yang terpampang di lokasi:
– Pekerjaan: Rehabilitasi ruang sekolah SDN 1 Palas Jaya
– Nama Perusahaan: CV. Rara Bangun Sarana
– Nilai Kontrak: Rp425.936.000
– Tanggal Kontrak: 2 Oktober 2026
– Waktu Pelaksanaan: 75 Hari Kalender
– Tahun Anggaran: 2026
– Pemberi Tugas: Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
Apabila terbukti menggunakan material tidak sesuai spesifikasi kontrak, pekerjaan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Mewajibkan setiap penyedia jasa konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan, dan mutu hasil pekerjaan. Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023)
Bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan keandalan yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Penggunaan material di bawah standar berpotensi mengakibatkan bangunan tidak memenuhi persyaratan layak fungsi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
Mengatur bahwa setiap bangunan harus memenuhi persyaratan teknis dan keandalan struktur. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, bangunan dapat dinyatakan tidak layak digunakan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Mengatur kewajiban penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, dan standar mutu.
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Apabila mutu pekerjaan dikurangi sehingga tidak sesuai kontrak, penyedia dapat dikenakan sanksi, termasuk pencantuman dalam daftar hitam serta tuntutan ganti rugi.
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apabila ditemukan unsur kesengajaan mengurangi mutu pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum.
Tuntutan Masyarakat & Rekomendasi
Demi menjamin keselamatan peserta didik dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara, diperlukan langkah-langkah segera:
– ✅ Konsultan Pengawas segera menerbitkan instruksi resmi pembongkaran terhadap seluruh material yang terbukti tidak sesuai spesifikasi.
– ✅ Sampel baja ringan diuji di laboratorium independen yang terakreditasi KAN, dengan hasil yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
– ✅ Seluruh biaya pembongkaran dan penggantian material dibebankan sepenuhnya kepada kontraktor pelaksana tanpa menggunakan tambahan anggaran negara.
– ✅ Inspektorat, BPKP, BPK, serta Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran spesifikasi maupun potensi kerugian keuangan negara.
– ✅ Proses Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO) tidak dilakukan sebelum seluruh pekerjaan dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis dan hasil uji mutu.
Keselamatan anak-anak yang menempuh pendidikan di SDN 1 Palas Jaya tidak boleh dipertaruhkan demi mengejar keuntungan proyek. Rupiah uang rakyat yang dialokasikan untuk pembangunan sekolah harus menghasilkan bangunan yang aman, bermutu, dan sesuai standar. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan spesifikasi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan keuangan negara.
Saat dikonfirmasi tim media,
Namun sayangnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, S.Pd., M.Pd., belum juga memberikan tanggapannya saat di konfirmasi tim media, meskipun hasil investigasi lapangan berupa rekaman video telah terkirim sejak Sabtu pagi (17/10/2926).
Dengan temuan tersebut, publik mengharapkan keterbukaan informasi, dan meminta tim media mengawal jalannya pembangunan, demi kebaikan standarisasi sekolah agar dapat di manfaatkan lebih lama oleh dewan guru dan murid sekolah. (ALF/Red)










