Beranda / Pendidikan / Bupati Egi Instruksikan Sekolah di Lamsel Terapkan Pembelajaran Daring Selama Dua Hari 

Bupati Egi Instruksikan Sekolah di Lamsel Terapkan Pembelajaran Daring Selama Dua Hari 

Jagadaonlinenews-Lampung Selatan

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran No 27 Tahun 2026 menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tanggal 6 September 2026 mengenai dampak peningkatan aktivitas erupsi dan debu vulkanik Gunung Anak Krakatau terkait penyesuaian kegiatan belajar mengajar bagi seluruh jenjang sekolah di wilayah Lampung Selatan.

Langkah ini diambil guna mengantisipasi risiko kesehatan dan keselamatan para peserta didik akibat paparan debu vulkanik yang melanda sebagian wilayah pesisir Lampung Selatan.

Poin Instruksi tersebut antaralain:

Siswa Belajar Secara Daring: Seluruh siswa jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, diimbau untuk melaksanakan kegiatan belajar dari rumah secara dalam jaringan (daring) selama 2 hari, terhitung mulai tanggal 7 hingga 8 September 2026.

Guru dan Tenaga Kependidikan: Para guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan untuk hadir di sekolah seperti biasa guna memandu dan melaksanakan proses pembelajaran daring bagi siswa.

Pemerintah Daerah mengimbau para orang tua murid agar dapat mendampingi anak-anak selama masa belajar daring dari rumah serta memastikan anak-anak mengurangi aktivitas di luar ruangan demi menjaga kesehatan dari sebaran debu vulkanik Gunung Anak Krakatau. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *