Jagadonlinenews-lampung Selatan
Para orang tua wali murid SMPN 3 Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan merasa gerah dengan adanya pemberitaan yang beredar di media sosial dari salah satu media yang dinilai dan di pandang menyudut kan mereka dan sekolah.
Suparman perwakilan kelas VII D meluruskan, bahwa apa yang ditulis terkait dengan dugaan pungutan liar tersebut tidaklah benar.
“Jika berbicara terkait dengan dugaa pungli dari sekokah itu tidak benar, kami tegaskan tidak ada pungutan dari sekolah. Adanya perkumpulan paguyuban itu hanya untuk membahas kegiatan kegiatan anak anak kami di sekolah, seperti contoh akan adanya perlombaan perlombaan, kenyamanan di kelas masing masing, pihak sekolah juga mengatakan jika untuk perehaban sekolah bukan urusan wali murid. Jika ada yang akan di bahas, itu kami paguyuban yang sudah bermusyawarah dan mufakat, tidak ada paksaan atau arahan dari pihak sekolah atau kepala sekolah”. Terang Suparman di SMPN 3 Ketapang Rabu (23/9/2026)
Ia melanjutkan, “Pemberitaan itu keliru. Iuran ini murni hasil musyawarah dan kesepakatan bersama seluruh wali murid dari kelas VII sampai kelas IX, Bukan untuk membiayai renovasi gedung sekolah, melainkan untuk penunjang kenyamanan ruang kelas anak-anak kami sendiri, seperti pemasangan kipas angin dan menghias kelas. Semuanya transparan dan ada berita acara kesepakatannya yang ditandatangani bersama,” tegas Suparman.
Di tempat yang sama, kalimat senada juga di sampaikan oleh Eko selaku perwakilan kelas IX B SMPN 3 Ketapang.
“Perlu kami tegas kan juga bahwa dugaan pungli itu tidak benar, seperti apa yang di sampaikan pak Suparman tadi, kami para orang tua walimurid bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat demi kenyamanan anak anak kami juga”. Imbuhnya
Sementara, Plt Kepala Sekolah SMPN 3 Ketapang Nanik Purwandari, SP saat dikonfirmasi para awak media membantah berita yang menyudutkan sekolah dan dirinya.
Nani purwandari menyatakan bahwa institusinya tidak pernah memungut dana di luar ketentuan dari para wali murid. Segala pembiayaan fisik sarana dan prasarana sekolah secara resmi ditempuh melalui mekanisme kedinasan pemerintah.
“Saya selaku plt kepala sekolah menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Tidak pernah ada pungutan liar di sekolah ini. Untuk revitalisasi bangunan atau atap kelas yang rusak, kami sudah mengajukannya lewat jalur resmi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan saat ini kami masih menunggu proses realisasinya dari pemerintah,” jelas plt Kepala Sekolah saat memberikan klarifikasi di sekolah.
Kepala Sekolah juga menyayangkan sikap media terkait yang dinilai mengabaikan prinsip keberimbangan dan uji informasi. Konfirmasi hanya diupayakan sepihak melalui panggilan telepon seluler di luar jam kerja dinas tanpa adanya pertemuan langsung di sekolah pada jam kerja untuk meminta penjelasan secara resmi.
“Fokus utama kami adalah menjaga proses pembelajaran anak-anak tetap nyaman dan kondusif. Seharusnya jika ingin konfirmasi, datang secara langsung pada jam kerja ke sekolah agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penggiringan opini sepihak,” imbuhnya.
Klarifikasi terbuka yang dilakukan pihak sekolah terhadap pemberitaan yang sudah beredar ini sekaligus menjadi wujud pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna meluruskan informasi yang keliru, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memastikan masyarakat dan para orang tua siswa mendapatkan informasi yang utuh, akurat, dan berimbang. (Tim/Red)










