Beranda / Lampung Selatan / Peresmian Balai ARAS di Desa Kemukus Jadi Kado Terindah HUT ke-11 FORMASTER Lampung Selatan

Peresmian Balai ARAS di Desa Kemukus Jadi Kado Terindah HUT ke-11 FORMASTER Lampung Selatan

JAGADONLINENEWS — LAMPUNG SELATAN

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 Forum Masyarakat Anti Register (FORMASTER) Lampung Selatan berlangsung meriah dan penuh semangat perjuangan agraria pada Sabtu (17/10/2026).

Acara yang dipusatkan di Balai ARAS, Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan ini mengusung tema 

“Mengembalikan Hak Atas Tanah Pada Rakyat, Mengembalikan Ruang Lingkup dan Kemakmuran Petani”. Momen bersejarah ini ditandai dengan peresmian Balai Akademi Reforma Agraria Sejati (ARAS) sebagai kado istimewa perjalanan 11 tahun FORMASTER.

Peresmian Balai ARAS secara simbolis dilakukan oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, Dr. Tri Umayani, yang hadir mewakili Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

Rangkaian acara diawali dengan pemotongan tumpeng, pembacaan deklarasi oleh perwakilan FORMASTER dari Kecamatan Ketapang, Penengahan, dan Sragi, serta bakti sosial berupa pengobatan gratis dari Klinik dr. Ido Sripendowo, layanan service motor AHASS Honda, untuk warga setempat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadis PMD Lampung Selatan Erdiansyah, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Pusat Samsudin Hidayat, Ketua FORMASTER Lampung Selatan Suyatno beserta jajaran, Kapolsek Penengahan Iptu Tedy Erik Susanto, Camat Ketapang Sri Mahendra Kusuma Dewi, Kepala Desa Kemukus Sumardi, pimpinan organisasi jaringan dari berbagai kabupaten/kota di Lampung, serta tokoh masyarakat, akademisi, dan para pejuang agraria.

Simbol Perjuangan dan Pusat Pelatihan Nasional

Ketua Panitia Pelaksana, Imam Junaidi, mengungkapkan bahwa pembangunan Balai ARAS didanai oleh KPA Pusat sebesar Rp200 juta dengan total anggaran terealisasi mencapai Rp250 juta (Rp100 juta untuk pengadaan tanah dan Rp150 juta untuk bangunan). Kekurangan biaya didukung oleh berbagai pihak swadaya, termasuk bantuan keramik senilai Rp10 juta dari Kapolres Lampung Selatan.

“Ke depan, Balai ARAS akan menjadi pusat pelatihan bagi organisasi rakyat di bawah naungan KPA se-Indonesia untuk memperdalam pelaksanaan Reforma Agraria Sejati berbasis inisiatif rakyat,” jelas Imam.

Imam juga menambahkan, fasilitas yang ada saat ini baru mencakup sarana MCK/WC, sehingga pihaknya berharap Pemkab Lampung Selatan dapat memfasilitasi pembangunan sarana ibadah berupa musala di area balai.

Sementara itu, Ketua FORMASTER Lampung Selatan, Suyatno, menegaskan bahwa FORMASTER lahir dari rahim rakyat yang telah menempati wilayah Register 1 Way Pisang lebih dari 50 tahun. 

Selama 11 tahun berdiri, FORMASTER tidak hanya memohon anggaran pemerintah, tetapi aktif berkontribusi memberikan solusi, bahkan menjadi salah satu narasumber yang diundang DPR-RI dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.

“Ini membuktikan bahwa FORMASTER adalah organisasi yang diakui secara kelembagaan dan diperhitungkan dalam penentuan kebijakan publik,” tegas Suyatno.

Pentingnya Kepastian Hukum dan Kebijakan Berpihak pada Rakyat

Mewakili Sekjen KPA Pusat, Samsudin Hidayat menyoroti pentingnya jaminan kepastian hukum atas tanah bagi rakyat sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. 

Menurutnya, hambatan reforma agraria sering kali dipicu oleh tumpang tindih regulasi antar-kementerian.

Ia menekankan bahwa keberadaan Balai ARAS bukan hanya untuk kepentingan kelompok petani semata, melainkan terbuka umum untuk pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah seperti Dinas Pertanian. 

Selain itu, gerakan FORMASTER juga aktif di bidang sosial, pendidikan, dan ekonomi—salah satunya berhasil mencetak 15 tenaga ahli pemetaan partisipatif bersertifikat berbasis drone di Desa Sumbersari.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Tri Umayani menyampaikan selamat atas usia ke-11 FORMASTER dan menegaskan komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam mengawal isu agraria.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus mendorong dialog konstruktif berbasis data yang jelas dan keterbukaan antar-instansi agar aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan baik,” ujar Tri Umayani.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan imbauan dari KPA Pusat agar seluruh anggota FORMASTER tetap menjaga kolaborasi dan sinergi administratif bersama pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak agraria masyarakat secara berkelanjutan.(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *