JAGADONLINENEWS-LAMSEL
Dalam rangka meredam ketegangan dan menjaga suasana tetap harmonis, langkah strategis diambil oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Penengahan, bersama Ketua APDESI Kecamatan Ketapang, pasca musibah kematian yang menimpa warga Desa Tetaan Kecamatan Penengahan, yang bernama Saiful Anwar (40) tewas setelah dihakimi massa di areal perkebunan Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan pada pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 16.00/16.30 WIB.
Korban Saiful Anwar dituduh melakukan pencurian pisang sebelum akhirnya dihakimi secara massal hingga meregang nyawa. Ketua APDESI Kecamatan Penengahan, Jaro Suhatsyah menginisiasi pertemuan silaturrahmi yang melibatkan empat kepala desa serta pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya serta Forkopimcam Penengahan.
Pertemuan berlangsung di ruang VIP RM Siang Malam di Jl. Lintas Sumatera No. Km. 6, Kekiling, Kec. Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jum’at (2/10) malam dalam suasana kekeluargaan.
Selain Ketua APDESI Kecamatan Penengahan Suhatsyah, (Jarok/Kades Kuripan), hadir juga Ketua APDESI Kecamatan Ketapang Artaji ( Kepala Desa Sripendowo ) Kepala Desa Kemukus, Sumardi, perwakilan Kepala Desa Karang Sari, Fahrul, Kepala Desa Tetaan, M. Badri, Camat Penengahan, Hermawan.
Hadir juga Kapolsek Penengahan, IPTU Tedi Erik Susanto, Kanit Binmas Polsek Penengahan, Aiptu Nurkholis, Penasihat hukum (PH) atau Kuasa Hukum: Jonizar, & Partners bersama LBH Paradigma yang mendampingi keluarga korban almarhum, tokoh masyarakat Mukhtar Wahid, pihak keluarga korban, perwakilan tokoh adat.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kabupaten Lampung Selatan, Ramli Djani (Ramdjani).
Ketua APDESI Penengahan, Suhatsyah, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut sebagai langkah silaturahmi untuk mencari solusi menyelesaikan perkara hukum serta penyampaian permohonan maaf atas keterlambatan dari masing-masing desa dalam ucapan belasungkawa.
“Terlebih dahulu saya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan turut berbelasungkawa dari ketiga Kepala Desa tersebut. Hal ini bukan tanpa alasan, semata-mata dikarenakan kebingungan komunikasi dengan siapa yang tepat untuk sebagai penghubung,” ujar Jaro Suhatsyah.
Dalam pandangan kedepannya, Jarok Suhatsyah mengajak semua pihak terkait untuk fokus mencari solusi terbaik dalam penyelesaian masalah.
“Kita tidak perlu lagi menoleh ke belakang, namun kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk masa yang akan datang. Selaku Kepala Desa, memiliki tanggung jawab dunia sekaligus akhirat terhadap kebaikan warga. Kebersamaan ini menjadi sangat penting untuk dijaga, maka mulai malam ini, untuk komunikasi kedepannya bisa melalui saya atau pun kuasa hukumnya dalam hal perkara ini,”Ujar Suhatsyah.
Dalam kesempatan itu, Ketua APDESI Penengahan Jaro Suhatsyah juga berpesan melalui kuasa hukum untuk keluarga korban.
“Saya berpesan kepada pihak keluarga korban agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak luar yang ingin memperkeruh suasana maupun para provokator. Jangan tergoyahkan, tetaplah tenang dan percayalah pada jalur penyelesaian yang baik. Apalagi ini ada kuasa hukumnya, kita serahkan sepenuhnya terhadap mereka dan penegak hukum,” pesannya.
Ia menambahkan, inisiatif pertemuan malam ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mempererat tali silaturrahmi agar tidak ada lagi kesalahpahaman.
Karena isu yang beredar di lapangan, Kepala Desa Tetaan sendiri sejak awal kabar meninggal almarhum Saiful Anwar terkesan tidak perduli dan tidak pernah hadir membantu. Atas tekanan isu tersebut di momen penting ini, M. Badri selaku Kades menerangkan alasan dan harapan.
Selaku Kuasa Hukum keluarga korban, Jonizar, mengapresiasi langkah tersebut.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ketua APDESI Penengahan atas inisiatif yang sangat baik ini. Kami sepakat sepenuhnya untuk menjaga hubungan baik antar-desa dan tetap menjaga kerukunan,” ucap Jonizar.
Dalam silaturahmi tersebut, Jonizar menegaskan satu hal penting:
“Selaku kuasa hukum perlu kami sampaikan bahwa perkara hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Para pelaku tetap akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Keadilan harus tetap ditegakkan. Kita sepakat silaturahmi wajib kita jaga,” tegasnya.
Pertemuan silaturahmi itu akhirnya mencapai kata mufakat ntuk menyelesaikan segala persoalan terkait musibah tersebut melalui jalur hukum yang transparan, jujur, mengedepankan keadilan serta kepentingan bersama.
Kehadiran para pemangku kepentingan dari empat desa ini menjadi bukti nyata bahwa tali persaudaraan tetap kuat dan kedamaian adalah prioritas utama.
Hasil kesepakatan bersama dalam pertemuan tersebut antaralain:
* Bersama-sama menjaga kerukunan, kedamaian, serta menciptakan dan memelihara suasana yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.
* Jangan terhasut, terprovokasi, maupun terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya atau niat yang ingin memecah belah.
* Menegakkan keadilan: para pihak yang terlibat dalam peristiwa ini akan segera diproses sesuai jalur hukum yang berlaku tanpa ada penundaan.
* Menjadikan peristiwa ini pelajaran berharga bagi seluruh warga: tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan tidak boleh diulang.
Sebagai negara hukum, upaya tersebut diambil untuk menegaskan setiap pelanggaran wajib diselesaikan melalui jalur yang sah, yaitu diserahkan kepada pihak berwenang di Kantor Kepolisian.***(Red)










