Beranda / Lampung Selatan / Konflik Geothermal Gunung Rajabasa Memanas, Masyarakat Adat Minta Kepastian Hukum

Konflik Geothermal Gunung Rajabasa Memanas, Masyarakat Adat Minta Kepastian Hukum

Jagadonlinenews-Lampung Selatan

Gelombang Penolakan terhadap rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Rajabasa sebagai ‘paku bumi’ dan identitas bersejarah Serambi Sumatera Lampung Selatan kembali bergulir dengan tensi mulai memuncak.

Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku Lampung Selatan menyampaikan aspirasi tegas menolak keberlanjutan proyek tersebut dalam dialog bersama anggota DPR RI Komisi X, Rycko Menoza, Jumat (16/10/2026).

Perwakilan masyarakat adat, Arhan, menegaskan bahwa penolakan ini bukan bentuk sikap anti-pembangunan, melainkan upaya menjaga benteng ekologi dan identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun. 

Gunung Rajabasa dipandang bukan sekadar kawasan berpotensi energi, melainkan ruang hidup dan situs bersejarah leluhur Segekhi Suku.

Konflik agrarian dan lingkungan ini diakui telah membayangi warga sejak 2012. Warga mempertanyakan keabsahan dokumen izin lingkungan serta transparansi sosialisasi yang dinilai minim pelibatan masyarakat lokal. 

Bahkan dalam pertemuan tersebut, warga membeberkan indikasi adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan suap terkait penerbitan izin lokasi—dugaan yang mendesak untuk dibuktikan oleh aparat penegak hukum.

Kekhawatiran masyarakat kian memuncak menyusul kabar terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) per September 2026, yang memuluskan target pengerjaan fisik proyek pada 2027. 

Warga menuntut pemerintah membuka seluruh dokumen perizinan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta hasil kajian hidrogeologi secara transparan dan teruji ilmiah.

Bagi warga, potensi hilangnya sumber mata air dan kerusakan ekosistem di kaki Gunung Rajabasa mengancam langsung sektor pertanian dan masa depan keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Rycko Menoza menyatakan siap mengawal dan meneruskan aspirasi warga kepada Gubernur Lampung hingga Kapolda Lampung. 

Ia menekankan agar masyarakat menyusun basis data dan argumentasi hukum yang objektif agar perjuangan ini dapat dibawa hingga ke tingkat kementerian terkait di pusat.

Senada dengan hal itu, fasilitator pertemuan, Ketut Warta Dinata, meminta warga menyusun berita acara lengkap beserta bukti penunjang di lapangan. Validitas data tersebut menjadi modal krusial untuk menguji keabsahan proyek geothermal Rajabasa dari segi hukum maupun dampak lingkungan.

Kini, Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku menunggu langkah nyata dari pemangku kebijakan. Mereka mendesak agar seluruh proses penanganan proyek geothermal di Gunung Rajabasa mengedepankan keterbukaan informasi, kepastian hukum, serta pelibatan masyarakat terdampak secara bermakna (meaningful participation). (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *