Jagadonlinenews-Lampung Selatan
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan ( KSKP ) Bakauheni kembali menggagalkan ratusan satwa liar yang di lindungi dan yang tak di lindungi dalam sebuah operasi ungkap kasus dugaan tindak pidana tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Operasi berlangsung di areal seaport interdiction pelabuhan Bakauheni pada. 13 Oktober 2026 sekira jam 00.30 wib .
Penggagalan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : LP /A – 11 /X/ 2026 / SPKT / KSKP BAKAUHENI / POLRES LAMPUNG SELATAN / POLDA LAMPUNG, tanggal 13 Oktober 2026
Kronologis singkat kejadian :
Pada hari selasa tanggal 12 Oktober 2026 sekira jam 00.30 wib kepolisian sektor kawasan pelabuhan Bakauheni, melakukan kegiatan pemeriksaan di areal seaport interdiction pelabuhan Bakauheni dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan 1 (satu) unit R4 Suzuki APV warna Hitam No.Pol terpasang BN 1910 QS asal palembang, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di dapati di dalam kendaraan tersebut didapati 59 (lima puluh sembilan) keranjang warna putih dan 10 (sepuluh) kardus warna coklat, total 832 (delapan ratus tiga puluh dua) berbagai jenis burung yang tidak dilindungi,
dengan rincian:
Jenis-jenis Burung yang tidak dilindungi:*
– Jalak Kebo sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) ekor
– Siri Siri sebanyak 41 (empat puluh satu) ekor
– kepodang sebanyak 40 (empat puluh) ekor
– Ciblek sebanyak 100(seratus) ekor
– pleci sebanyak 120 (seratus dua puluh) ekor
Srigunting Abu-abu sebanyak 40 (empat puluh) ekor
Rabatan gunung sebanyak 10(sepuluh) ekor
Pentet sebanyak (tujuh puluh lima) ekor
Cica Jenggot sebanyak 8(delapan) ekor
– Glatik Batu sebanyak 80(delapan puluh) ekor
– Cucak Rawis / banyeman sebanyak 28 (dua puluh delapan) ekor
– Perling Mata Merah sebanyak 2(dua) ekor
– Manyar sebanyak 5(empat) ekor
– Bondol coklat/emprit sebanyak 10(sepuluh) ekor
– Cerocok sebanyak 10(sepuluh) ekor.
Dua tersangka ikut diamankan petugas KSKP Bakauheni yaitu
1. ZAMZAMI Bin ISROK
Tempat/ tgl lahir : Palembang, 12 Juli 1985
2.ZULMIADI Bin ISROK
Tempat/tgl lahir : Palembang, 8 Februari 1982
Satwa liar jenis burung yang dilindungi dan tidak dilindungi tersebut dibawa tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah dibawa dari palembang dan akan diantar dengan tujuan kampung rambutan jakarta, selanjutnya burung-burung tersebut dibawa ke kantor KSKP bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketentuan yang dilanggar oleh tersangka:
– pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (Red)










