Beranda / Lampung Selatan / KSKP Bakauheni Kembali Gagalkan  Penyelundupan Satwa Liar

KSKP Bakauheni Kembali Gagalkan  Penyelundupan Satwa Liar

Jagadonlinenews-Lampung Selatan 

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan ( KSKP ) Bakauheni kembali menggagalkan ratusan satwa liar yang di lindungi dan yang tak di lindungi dalam sebuah operasi  ungkap kasus dugaan tindak pidana tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Operasi berlangsung di areal seaport interdiction pelabuhan Bakauheni  pada. 13 Oktober 2026 sekira jam 00.30 wib .

Penggagalan tersebut tertuang dalam  laporan  polisi nomor : LP /A –  11 /X/ 2026 / SPKT / KSKP BAKAUHENI / POLRES LAMPUNG SELATAN / POLDA LAMPUNG, tanggal 13 Oktober 2026

 Kronologis singkat kejadian :

Pada hari selasa tanggal 12 Oktober 2026 sekira jam 00.30 wib kepolisian sektor kawasan pelabuhan Bakauheni, melakukan kegiatan pemeriksaan di areal seaport interdiction pelabuhan Bakauheni dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan 1 (satu) unit R4 Suzuki APV warna Hitam No.Pol terpasang BN 1910 QS asal palembang, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di dapati di dalam kendaraan tersebut didapati 59 (lima puluh sembilan) keranjang warna putih dan 10 (sepuluh) kardus warna coklat, total 832 (delapan  ratus tiga puluh dua) berbagai jenis burung yang tidak dilindungi,

dengan rincian:

Jenis-jenis Burung yang tidak dilindungi:*

– Jalak Kebo sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) ekor

– Siri Siri sebanyak 41 (empat puluh satu) ekor

– kepodang  sebanyak 40 (empat puluh) ekor

– Ciblek sebanyak 100(seratus) ekor

– pleci sebanyak 120 (seratus dua puluh) ekor 

Srigunting Abu-abu sebanyak 40 (empat puluh) ekor

Rabatan gunung sebanyak 10(sepuluh) ekor

Pentet sebanyak (tujuh puluh lima) ekor

Cica Jenggot sebanyak 8(delapan) ekor

– Glatik Batu sebanyak 80(delapan puluh) ekor

– Cucak Rawis / banyeman sebanyak 28 (dua puluh delapan) ekor

– Perling Mata Merah sebanyak 2(dua) ekor 

– Manyar sebanyak 5(empat) ekor

– Bondol coklat/emprit sebanyak 10(sepuluh) ekor

– Cerocok sebanyak 10(sepuluh) ekor.

Dua tersangka ikut diamankan petugas KSKP Bakauheni yaitu 

1. ZAMZAMI Bin ISROK

Tempat/ tgl lahir : Palembang, 12 Juli 1985

2.ZULMIADI Bin ISROK 

Tempat/tgl lahir : Palembang, 8 Februari 1982

Satwa liar jenis burung yang dilindungi dan tidak dilindungi tersebut dibawa tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah dibawa dari palembang dan akan diantar dengan tujuan kampung rambutan jakarta, selanjutnya burung-burung tersebut dibawa ke kantor KSKP bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketentuan yang dilanggar oleh tersangka:

– pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *