Jagadonlinenews — Lampung Selatan
Pernyataan sikap penolakan kembali di gaungkan dengan tegas oleh Masyarakat Adat Segekhi Suku dalam sebuah forum musyawarah di Kalianda terkait rencana pengeboran panas bumi Gunung Rajabasa yang akan menjadi awal pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang rencana nya akan di jadwalkan mulai awal 2027.
Musyawarah dihadiri oleh Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, Dalom Kesuma Bangsa, Kakhia Bangsa Saka, para temenggung, panglima‑panglima adat, Batin Jaksa, tokoh‑tokoh pemuka adat, Jonizar AR (Advokat LBH Paradigma & Partners),
Putu Pande Puniatmaja, serta perwakilan masyarakat adat dari empat kecamatan di sekeliling Gunung Rajabasa. Minggu (11/10/2026).
Para tokoh adat menegaskan bahwa Gunung Rajabasa bukan sekadar lokasi cadangan energi untuk di‑bor sedalam‑dalamnya. Bagi mereka gunung ini adalah pusat kehidupan, sumber mata air dan lahan pertanian, serta tempat bersemayam nilai‑nilai leluhur yang diwariskan turun‑temurun.
“Pengeboran bukan hanya membuat lubang di perut gunung. Ia mengancam sumber air kami, merusak ekosistem hutan, dan melukai identitas adat kami,” ucap para tokoh di yang hadir.
Pernyataan tegas itu keluar menyusul pertemuan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama PT Supreme Energy Rajabasa (SER), Kementerian ESDM, dan PT PLN pada Rabu (7/10/2026) yang membahas kelanjutan proyek setelah keluarnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dalam agenda tersebut telah disiapkan jadwal awal pekerjaan fisik termasuk pengeboran pada awal 2027.
Masyarakat adat menilai izin‑izin yang sudah terbit tidak boleh dijadikan alasan untuk segera melakukan pengeboran. Mereka menuduh proses hingga saat ini terlalu berfokus pada kepentingan investasi dan target pasokan energi, sementara ruang mendengar kekhawatiran masyarakat adat hanya bersifat formalitas.
“Kami tidak anti‑pembangunan. Namun pembangunan yang memulai dengan pengeboran di gunung leluhur kami tanpa persetujuan bermakna adalah pembangunan yang mengorbankan masyarakat adat,” tegas forum adat kembali.
Mereka juga meminta transparansi penuh terkait titik‑titik rencana pengeboran, skenario risiko longsor dan gangguan mata air, serta rencana perlindungan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini dilansir, Pemerintah Provinsi Lampung dan PT SER belum memberikan tanggapan resmi terhadap pernyataan penolakan terkait rencana pengeboran tersebut
Terkait rencana pengeboran tersebut, banyak pertanyaan pertanyaan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal:
1. Apakah pemerintah provinsi bersedia menunda seluruh persiapan pengeboran Gunung Rajabasa sebelum dialog bermakna dengan masyarakat adat dilaksanakan?
2. Apakah ada kajian independen yang menunjukkan pengeboran tidak akan merusak sumber mata air dan lahan pertanian masyarakat adat?
3. Bagaimana sikap pemerintah jika masyarakat adat tetap menolak pengeboran meskipun izin administrasi sudah ada?
4. Apakah pemerintah akan memastikan masyarakat adat memiliki hak veto terhadap lokasi‑lokasi pengeboran yang berada di kawasan tanah‑air leluhur mereka?
Masyarakat Adat Segekhi Suku menegaskan sikapnya tetap menolak rencana pengeboran dan pembangunan PLTP Gunung Rajabasa, serta meminta pemangku kepentingan tidak memaksakan pekerjaan sebelum persoalan hak‑adat dan dampak lingkungan mendapatkan penyelesaian yang adil. (Red)










