JAGADONLINENEWS-LAMPUNG SELATAN
Tim Kecamatan Ketapang bersama Pendamping Desa (PD) Tingkat Kecamatan melaksanakan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Perubahan tahun 2026.
Kegiatan tersebut di ikuti Sekretaris dan Bendahara 17 Desa se Kecamatan Ketapang yang di pusatkan di Aula Kantor Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Rabu (9/9/2026).
Usai kegiatan, Sekretaris camat ( Sekcam ) Elhayati mewakili camat Ketapang Sri Mahendra Kusuma Dewi menerangkan bahwa di 17 Desa se Kecamatan Ketapang telah dijadwalkan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Lampung Selatan untuk melaksanakan evaluasi RAPBDes sebelum pelaksanaan RAPBDes di tingkat Kabupaten Lampung Selatan.
“Maka pada hari ini kita tuntaskan semua evaluasi nya, kalau ada anggaran di desa desa yang mengalami perubahan atau pergeseran”. Terang Elhayati.
Dari hasil monitoring evaluasi tersebut, Elhayati mengungkapkan bahwa ada 13 desa yang telah menyelesaikan nya. Sementara empat desa masih ada kekurangan.
“Mudah mudahan hari ini klier semuanya, sehingga besok bisa mengikuti evaluasi di tingkat Kabupaten”. Jelasnya.
Lebih lanjut, Elhayati menerangkan bahwa kegiatan evaluasi RAPBDes Perubahan tersebut sebagai persiapan akan di laksanakannya Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tingkat Desa
Pada akhir September 2026 yang akan di jadwalkan di 17 Desa se Kecamatan Ketapang.
“Tahapannya seperti itu, ditargetkan pada 30 September 2026 Musrenbangdes di tingkat desa sudah rampung semua. Jadi kita harapkan desa di minggu minggu ini sudah menggarap RAPBDES nya. Kita menyarankan setiap desa dapat saling bekerjasama sesama aparatur desanya, tidak hanya mengandalkan satu orang, berbagi tugas sesuai Tupoksinya”. Pungkas Elhayati.
Ditempat yang sama, Pendamping Desa Kecamatan Ketapang Ahmad Efendi menyampaikan kalimat senada
Ia menambahkan, “Kegiatan evaluasi tim Kecamatan dan Tim Pendamping Desa hari ini adalah agar APBDes Perubahan Tahun 2026 berjalan sesuai prosedurnya, karena sebelum evaluasi di Kabupaten, harus di lakukan evaluasi di tingkat Kecamatan”. Terangnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa setelah RAPBDES Perubahan semuanya di evaluasi, dilanjutkan evaluasi di tingkat Kabupaten, setelah klier nantinya RAPBDes akan di kembalikan ke desa.
“Baru nanti ada musyawarah desa Penetapan APBDes Perubahan dan itu di Perdes kan (Peraturan Desa) oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
Sehingga perubahan itu memang benar benar berdasarkan musyawarah tingkat desa, karena secara aturannya seperti itu”. Paparnya
Selaku pendamping ia dan tim menyampaikan apa yang telah di perdes kan itu dapat di sosialisasikan secara masif oleh aparatur desa dan BPD agar masyarakat dapat memahaminya.
Dalam APBDes Perubahan tersebut Ahmad Efendi mengungkapkan beberapa poin poin penting
Terkait SK Gubernur tentang bantuan Keuangan Provinsi sebesar 10 juta yang akan masuk dalam APBDes Perubahan Tahun 2026.
Dengan rincian sebagai berikut:
1 juta untuk operasional Kepala Desa.
2 juta untuk operator desa dan 7 juta untuk insentif RT dan para kader Posyandu
Dengan demikian sumber dana desa ada penambahan selain Dana Desa, ADD, ada penambahan bantuan dana Provinsi yang baru tahun 2026 ini di mulainya. (Red)










