Beranda / Lampung Selatan / Gagalkan Pengiriman Ilegal, KSKP Bakauheni Amankan 2.775 Ekor Burung Liar Tanpa Dokumen di Dalam Bus

Gagalkan Pengiriman Ilegal, KSKP Bakauheni Amankan 2.775 Ekor Burung Liar Tanpa Dokumen di Dalam Bus

JAGADONLINENEWS-BAKAUHENI

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya pengiriman ribuan satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi tanpa dokumen sah. Penindakan ini dilakukan terhadap sebuah bus penumpang di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (28/9/2026) malam.

Operasi penertiban yang berlangsung pada pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, IPDA Muhamad Cecep Reza, S.Tr.K.

Penindakan ini turut melibatkan unsur personel KSKP Bakauheni, petugas Balai Karantina, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta perwakilan dari lembaga pemerhati satwa FLIGHT.

Kronologi dan Rincian Barang Bukti. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menghentikan 1 (satu) unit bus penumpang PO Sinar Jaya berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi D 7519 AV asal Palembang tujuan Kampung Rambutan Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan muatan di dalam kendaraan, petugas mendapati ribuan ekor burung yang dikemas secara padat. Adapun total barang bukti satwa liar yang berhasil diamankan meliputi:

71 keranjang plastik berwarna putih.

5 kardus berukuran besar berwarna cokelat. Berikut rinciannya :

Cipo sebanyak 52 ekor Srigunting hitam sebanyak 5 ekor Srigunting kelabu sebanyak 2 ekor- Prenjak jawa sebanyak 360 ekor PrenJek kelabu sebanyak 283 ekor-Kolibri wulung sebanyak 1 ekor-Terucukan sebanyak 950 ekor-Jalak kerbau sebanyak 480 ekor-Pentet kelabu sebarryak 177 ekor Pelatuk beras sebanyak 13 ekor Mural bambu sebanyak 8 ekorCca kurincang sebanyak 2 ekorSiri-siri sebanyak 12 ekor Sibia ekor panjang sebanyak 3 ekor Brinji rambut tunggir sebanyak 15 ekor Manyar sebanyak 102 ekorSogon sebanyak 155 ekor Kacamata sebanyak 120 ekor Gelatik batu sebanyak 35 ekor

Total keseluruhan mencapai 2.775 ekor burung dari berbagai jenis yang tidak dilindungi.

Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, petugas turut mengamankan dan mendata identitas dua orang pengemudi bus, yakni:

1. Dean Alpiana

TTL: Subang, 14 Januari 1990

Pekerjaan: Wiraswasta

Agama: Islam

Alamat: Dsn. Sukamelang, Ds. Sukamelang, Kec. Subang, Jawa Barat.

2. M. Yudha Pratama

TTL: Palembang, 21 Mei 1996

Pekerjaan: Belum/tidak bekerja

Agama: Islam

Alamat: Dsn. Bukit Lama, Ds. Bukit Lama, Kec. Ilir Barat Satu, Kota Palembang.

Sebagai langkah penanganan hukum dan penyelamatan satwa, seluruh barang bukti berupa 2.775 ekor burung beserta wadah penyimpanannya telah diserahkan secara resmi kepada pihak Balai Karantina. 

Proses penyerahan ini juga dilengkapi dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Serah Terima kepada instansi berwenang. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *