Beranda / Bandarlampung / Dampak Erupsi Krakatau, Gubernur Lampung Alihkan KBM Sekolah ke Sistem Daring

Dampak Erupsi Krakatau, Gubernur Lampung Alihkan KBM Sekolah ke Sistem Daring

Jagadonlinenews-Lampung 

Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) dari tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh atau daring. 

Kebijakan ini diambil guna menyikapi sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau demi menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta didik.

Langkah antisipasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik yang diterbitkan pada Minggu, 6 September 2026.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Lampung tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menetapkan sejumlah poin penting:

Pengalihan Sistem Pembelajaran: Seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB dialihkan ke sistem pembelajaran daring dari rumah masing-masing.

Masa Berlaku KBM Daring: Kebijakan pembelajaran jarak jauh ini berlaku sementara selama dua hari, yaitu Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, sembari memantau perkembangan situasi dari otoritas berwenang.

Tugas Kepala Sekolah dan Guru: Kepala satuan pendidikan beserta para guru tetap diminta melaksanakan tugas dari sekolah untuk memastikan KBM daring berjalan efektif melalui platform digital yang tersedia.

Himbauan Kesehatan dan Penggunaan Masker: Seluruh warga sekolah (siswa, guru, dan orang tua) diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah. 

Jika terpaksa beraktivitas di luar, masyarakat wajib menggunakan masker untuk menghindari ancaman ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut), iritasi mata, serta iritasi kulit.

Pendampingan Orang Tua: Orang tua/wali siswa diminta mendampingi dan mengawasi anak-anak selama proses belajar daring di rumah.

Koordinasi Lintas Instansi: Dinas Pendidikan dan BPBD di masing-masing daerah diminta terus memantau kondisi keamanan di lingkungan satuan pendidikan.

Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau seluruh pihak terkait untuk mematuhi poin-poin dalam edaran ini demi meminimalkan risiko kesehatan akibat paparan abu vulkanik. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *