JAGADONLINENEWS-LAMSEL
Dunia pemerintahan di kabupaten Lampung Selatan terkuak sisi gelapnya, setelah tabir kepalsuan pengelolaan dana desa mencuat ke pemberitaan mewarnai jagad maya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis An.SR (53) Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2022–2024. Rabu (2/9/2026) pukul 14.00 wib.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dari rilis Siaran Pers resmi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor: PR- /L.8.11/Kph.3/09/2026:
Total Anggaran APBDes: Rp4.030.675.399 (empat miliar tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah), sementara Kerugian Keuangan Negara: Rp706.030.655 (tujuh ratus enam juta tiga puluh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah.
Hal itu berdasarkan hasil perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Periode: Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024
Pihak Kejari telah melakukan penyelidikan terhadapn22 saksi, dan 209 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa.
Tersangka SR ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 2 September 2026 hingga 22 September 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 03 /L.8.11/Fd.2/09/2026.
Langkah penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Tersangka diduga melanggar : Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun
Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan desa demi mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di wilayah Lampung Selatan.
Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku hingga dilimpahkan ke Pengadilan Pidana Khusus (Tipikor).
Sumber : Rilis Kejari Lamsel.
(Red)










