Beranda / Lampung Selatan / Eks Kadis Kominfo Diperiksa Kejari Lamsel Terkait Dugaan Korupsi Internet, Vendor Luar Daerah Disorot

Eks Kadis Kominfo Diperiksa Kejari Lamsel Terkait Dugaan Korupsi Internet, Vendor Luar Daerah Disorot

JAGADONLINENEWS-KALIANDA LAMSEL

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan kembali menyeruak  mewarnai jagad maya, menyusul Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Selatan.

Bukan ecek ecek, Proyek yang menyedot anggaran APBD lintas tahun (2022–2025) ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Terbaru, penyidik memeriksa mantan Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan bersama seorang Kepala Bidang (Kabid) pada Senin (21/9/2026).

Kepala Kejari Lampung Selatan melalui Kasi Intelijen, Agung Trisa Putra, membenarkan pemeriksaan maraton terhadap dua pejabat kunci tersebut. Keduanya dicecar selama kurang lebih empat jam terkait alur dan tata kelola pengadaan internet.

Soroti Legalitas Vendor Asal Yogyakarta

Penyidikan ini tidak hanya menyasar internal Diskominfo, tetapi juga mendalami legalitas serta kelayakan pihak ketiga penyedia layanan yang terdaftar dalam e-Katalog.

Proyek pada Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 dengan alokasi sekitar Rp800 juta per tahun ini dikerjakan oleh PT Union Routlink Communication (URC) yang berkedudukan di Umbulharjo, Yogyakarta.

Pengadaan tersebut menuai sorotan tajam karena PT URC diduga tidak mengantongi Izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched dari Kementerian Kominfo RI—izin wajib bagi penyedia jaringan internet instansi pemerintah—dan hanya memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Status vendor luar daerah tanpa infrastruktur langsung maupun kantor perwakilan resmi di Lampung Selatan juga dinilai janggal.

Ketua LSM Jaringan Lampung Merakyat (Jilmek), Emil Salim, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersikap tegas tanpa pandang bulu.

“Sungguh tidak masuk akal perusahaan asal Yogyakarta menang dan mengoperasikan proyek internet pemerintah daerah tanpa memiliki jaringan langsung maupun perwakilan resmi di Lampung Selatan. APH wajib membongkar indikasi persekongkolan dan pelanggaran regulasi ini,” tegas Emil.

Gandeng BPKP dan LKPP Hitung Kerugian Negara

Akumulasi anggaran belanja internet di Diskominfo Lampung Selatan diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar per tahun, atau menembus angka Rp3,2 miliar untuk periode 2023–2024 saja, dan terus berjalan hingga TA 2025.

Kasubsi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Gilang Roka Odera, menjelaskan bahwa penyidik fokus mencocokkan dokumen pengadaan dengan realisasi fisik di lapangan, mulai dari penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses e-Katalog, spesifikasi layanan, hingga realisasi pembayaran.

Untuk mengalkulasi dampak finansial secara pasti, Kejari telah berkoordinasi resmi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

“Kami terus berkoordinasi intensif dengan BPKP untuk penghitungan kerugian keuangan negara secara resmi. Setiap perkembangan signifikan akan kami update kepada publik,” ujar Gilang, Selasa (22/9/2026). Ia menegaskan bahwa sejauh ini status perkara masih dalam tahap pendalaman materi, bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalih Mantan Kepala Dinas

Medio 2025 lalu, mantan Kadis Kominfo Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos., M.M., menyatakan akan mengecek ulang dokumen pengadaan tersebut. Ia berdalih bahwa pada periode awal pengerjaan proyek tahun 2022, dirinya belum menjabat sebagai Kepala Dinas.

Sebagai catatan, Anasrullah dilantik sebagai Kadis Kominfo Lampung Selatan pada 23 Desember 2022 dan menjabat hingga dirotasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada 3 Maret 2026. (*/Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *