JAGADONLINENEWS – Bakauheni LAMSEL
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama petugas Kawasan Pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram. Barang haram tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil Honda HR-V melalui kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas di kawasan pelabuhan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan melalui Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap mobil Honda HR-V warna putih yang dicurigai. Kendaraan yang sedang dalam perjalanan dari Aceh menuju Jakarta tersebut didapati membawa puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China.
Berdasarkan hasil penggeledahan mendalam, petugas menemukan 40 bungkus teh China berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 42.053 gram.
“Sebanyak 11 paket ditemukan di bagian pintu depan sebelah kiri, 11 paket di pintu tengah sebelah kiri, 12 paket di pintu tengah sebelah kanan, dan 6 paket sisanya disimpan di bagian bodi belakang sebelah kanan,” ujar AKP Ginting saat konferensi pers, Jumat (4/9/2026).
Petugas langsung mengamankan pengemudi berinisial NF beserta kendaraan dan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, NF mengaku membawa puluhan kilogram sabu tersebut atas perintah BJ alias R (yang kini berstatus DPO) dengan imbalan sebesar Rp30 juta.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Selatan dan sampelnya diuji di Puslabfor Narkotika BNN Bogor pada Senin (31/8/2026). Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif mengandung sediaan metamfetamina/sabu.
“Dengan asumsi harga Rp1 juta per gram, 40 kilogram sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp40 miliar dan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 160.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” pungkas AKP Ginting.
Atas perbuatannya, tersangka NF terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. (Red)










